KPK Tetapkan Anas Sebagai Tersangaka

sesudah menelan waktu dan lumayan panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibuat tersangka. Anas dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip daripada merdeka.com.

didasarkan hasil gelar perkara beberapa kali tergolong hari ini, selama proses penyidikan serta penyelidikan mengenai dugaan penerimaan kejutan juga janji mengenai proses perencanaan juga pembangunan sport center dalam Hambalang serta ataupun proyek lainnya, KPK sudah memutuskan saudara AU untuk tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers pada Gedung KPK, Jumat (22/2).

AU tersebut mantan anggota DPR, jelas Johan.

KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti agar menetapkan Anas dibuat tersangka. namun Johan tak menunjukan dengan jelas, penerimaan apa yang telah dibeli Anas dari mega proyek tersebut.

menurut surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) ataupun (b) serta pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, katanya.

Informasi Lainnya: