Menakertrans sambut baik May Day hari libur nasional

menteri tenaga kerja juga tranmigrasi muhaimin iskandar menyambut bagus ditetapkannya tanggal 1 mei dan adalah hari solidaritas buruh international (may day) sebagai hari libur nasional oleh presiden susilo bambang yudhoyono dan harapkan agar pengusaha juga pekerja/buruh mampu memanfaatkannya.

kita sambut gembira keputusan presiden sby dan menetapkan 1 mei untuk hari libur nasional. ini adalah kado kepada para pekerja/buruh dan sedang merayakan may day makanya diharapkan pengusaha serta pekerja dapat memperingatinya melalui menarik, kata menakertrans selama keterangan pers pusat humas kemnakertrans di jakarta, rabu.

muhaimin mendampingi presiden yudhoyono di kunjungan kerja ke pabrik pt maspion serta pt unilever di jawa timur, rabu, dimana presiden pada depan para buruh mengumumkan tanggal 1 mei dijadikan hari libur nasional.

seperti dikatakan presiden, dijadikannya mayday dibuat hari libur nasional bertujuan supaya para buruh mampu merayakan may day dengan bagus, tenang serta damai. presiden sby juga berharap kaum buruh bisa memanfaatkan momen tersebut untuk semua aktifitas positif, tutur muhaimin.

Informasi Lainnya:

indonesia merupakan negara kesembilan dalam asean yang menetapkan mayday dibuat hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya indonesia dan brunei darussalam saja yang belum memutuskan may day sebagai hari libur.

sementara itu, selama rangka peringatan may day, muhaimin menungkapkan dengan umum perkembangan situasi ketenagakerjaan dalam indonesia selalu mengalami berubahnya secara signifikan ke arah yang lebih menarik salah satunya dengan semakin meningkatnya upah minimum (um).

upah bisa merupakan faktor bermanfaat kepada kesejahteraan buruh. tapi hal ini mesti diimbangi melalui produktivitas pekerja sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman phk tak ingin terjadi, tutur muhaimin.

salah Salah satu upaya memperbaiki upah pekerja yang signifikan menakertrans telah pasang peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi ri no.13 tahun 2012 tentang komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian pemakaian hidup baik dan adalah penyempurnaan peraturan menteri tenaga kerja juga transmigrasi no.17/2005.

dalam penyempurnaan permenakertrans baru itu, angka bidang pemakaian dan semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup bagus (khl) update menjadi 60 jenis komponen dan serta banyak delapan bidang penyesuaian/ penambahan jenis nilai dan kuantitas khl dan Satu berubahnya bidang kebutuhan.

upaya yang lain disebut muhaimin adalah mengusulkan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (ptkp) daripada rp1,32 juta perbulan adalah rp2 juta per bulan yang diterapkan mulai 1 januari 2013 2012.

kenaikan ptkp tersebut ingin meningkatkan daya menggunakan pekerja/buruh dan ingin dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, tutur muhaimin.

sedangkan agar menata pelaksanaan alih daya (outsourcing), kemnakertrans memasang peraturan menteri tenaga kerja (permenakertrans) no 19 tahun 2012 perihal syarat-syarat penyerahan ada pelaksanaan konsentari pada perusahaan lain.

dalam peraturan itu, perhatian dan mampu dialihdayakan cuma untuk lima jenis yaitu meliputi upaya-upaya pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman, upaya-upaya jasa penunjang dalam pertambangan dan perminyakan dan upaya-upaya penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

dalam aturan itu, perusahaan mesti menjamin adanya jaminan kelangsungan berusaha juga jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, thr, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah, tutur muhaimin.

dalam jenis jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah sudah menerbitkan uu no. 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional (sjsn) serta uu no. 24 tahun 2004 perihal badan penyelenggara garansi sosial (bpjs) untuk ketentuan formil garansi sosial.

jaminan sosial sendiri digelar oleh dua badan yakni bpjs kesehatan yakni penyelenggara web jaminan kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan yakni penyelenggara web jaminan kecelakaan kerja, garansi kematian, jaminan hari tua serta garansi pensiun, tutur muhaimin.