Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang ambil, dan tidak adil.

seorang terdakwa persentasi korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu kurun waktu 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis antara Satu tahun hingga 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, merupakan jenis ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum dalam indonesia tebang pilih, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, karena tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum itu sudah dianggarkan pada 2004, pada empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 itu dan masih menerima tunjangan dan sama dalam empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan di 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.

ternalem menyatakan alasan jaksa yang tak memproses secara hukum terhadap 23 anggota dprd periode 1999-2004 sebab alasan sudah membayarkan lagi uang terhadap negara, adalah suatu kebohongan.

salah Salah satu daripada 23 anggota dewan dan tak terseret hukum tersebut tak diproses, sekalipun baru membayarkan lagi uang selama 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito sebagai ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) saat itu ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum dan disebut terlibat dalam korupsi, papar dia akan adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Satu sampai 1,5 tahun. kami tentu akan menindaklanjuti, tapi baru menanti salinan, katanya.

ia mengatakan selama perkara jumlah korupsi itu ke 23 orang itu memang tidak ikut sebagai tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena langsung mengembalikan tidak keliru masa ketika menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, di keuntungan ini 32 pihak yang divonis dalam pengadilan tipikor telah telah membayarkan lagi, ternyata telah melampaui batas masa dan ditetapkan, sampai diproses hukum, katanya.

sigit menyampaikan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati juga sekda tidak ikut ditentukan dijadikan tersangka, karena kejaksaan belum menikmati niatnya.

mengenai putusan hakim pada 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan menyatakan baru pikir-pikir. kalau kaum terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib memenuhi, katanya.