Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, mengatakan, hukuman penjara di Salah satu tahun pada pengusaha yang meminta buruh pada bawah upah minimum regional (umr) sebagai bentuk pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Salah satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, dibuat jenis pembelajaran untuk tidak diselenggarakan lagi oleh masyarakat banyak, papar lumbuun, dalam jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini merupakan hukuman minimal pada pasal dan dilanggar, tutur lumbuun. dia menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali pada indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan semisal dalam indonesia saat ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan oleh karenanya meminimalkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, ujarnya.

gayus menyatakan bahwa dirinya siap dihujat ada bagian terkait putusannya ini. banyak bagian yang menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran supaya pengusaha tak menyalahgunakan situasi untuk meminimalkan buruh dengan mengupah di bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan namun mengupah buruhnya itu selama bawah umr dan pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.