Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh dan seharusnya tak perlu diatur secara ketat oleh negara, kata pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur dalam melakukan mogok. namun, jangan kemudian agama itu begitu ketat sehingga malah menyulitkan penampilan terealisasi, katanya dalam diskusi bertajuk menyongsong hari buruh di universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menungkapkan penampilan mogok adalah pihak daripada hak berserikat yang terakomodasi di konferensi organisasi buruh internasional (ilo), dan kemudian serta telah diratifikasi oleh indonesia.

mogok kerja dan sudah tercantum pada pasal 1 jumlah 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan aksi mogok merupakan upaya daripada bagian buruh supaya menyelesaikan persoalan akibat gagalnya perundingan awal dan sudah ditempuh dengan bagian pengusaha.

pemerintah juga penduduk luas jangan terus memandang dari pihak mogoknya. tapi mesti melihat ke belakang keuntungan bagaimana dan tidak terpenuhi dengan para buruh tersebut,katanya.

sementara itu, berdasarkan dia, meskipun hak mogok kerja buruh telah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan baru terlalu sulit agar dipenuhi pihak buruh.

dia menyebutkan persyaratan yang masih memberatkan itu diantara lain harus menyerahkan surat dan mencantumkan waktu mulai dan berakhir penampilan mogok tersebut.

padahal, berdasarkan dia masa berakhir mogok tidak bisa segera diputuskan karena bergantung pada proses negosiasi atau penyelesaian yang dituntut diantara buruh juga pengusaha.

selain itu, di penampilan mogok dan tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan memberikan nama koordinator. menurut dia, hal tersebut rentan terjadinya intimidasi daripada bagian pengusaha supaya melemahkan proses penampilan tersebut.

kalau koordinator mogok digemari, banyak kemungkinan diintimidasi ataupun dilemahkan untuk mengerjakan penampilan tersebut,ujarnya.

sementara tersebut, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, dalam kesempatan yang sama menungkapkan aksi mogok dilaksanakan untuk upaya perbaikan berbagai persoalan perburuhan.

hal itu, berdasarkan dia, seharusnya bisa disikapi positif oleh jajaran pemerintah dibuat wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui kaum buruh.

dalam konteks ini, buruh ingin menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal yang ditawarkan pengusaha, sementara tidak peran buruh dan tak memiliki arti apa-apa,ujarnya.