KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi mau mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di persentasi suap terhadap sejumlah anggota komisi ix dpr jangka waktu 1999-2004.

memang dari awal kami berpendapat dan berkeyakinan kiranya miranda terlibat dalam kaitan melalui jumlah dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi yang telah diputus, pasti kami akan eksekusi langsung, papar juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda yang tadinya ditahan dalam properti tahanan kpk ingin dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu ingin ke lp kalau vonis sudah inkracht, tambah johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) pada kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap harus menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.

artidjo mengatakan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan asli.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme pada kamis (25/4).